BERITAKONAWE.COM, KONAWE – Aktivitas penambangan mineral bukan logam berupa batuan di Desa Wowohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe diduga beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin pemecah batu (breaker) untuk melakukan proses penambangan dan pengolahan material.
Dari hasil penelusuran awak media, pengelola tambang yang diketahui berinisial S membenarkan penggunaan alat berat tersebut. Namun, ia berdalih bahwa penggunaan ekskavator dan breaker hanya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan material pada proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di wilayah Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Amonggedo.
Sementara itu, menurut pengakuannya, untuk kebutuhan di luar proyek tersebut aktivitas penambangan tidak menggunakan alat berat.
S juga mengklaim bahwa kegiatan tersebut dijalankan dengan menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Selain itu, ia menyebut operasional usaha dilakukan melalui sebuah badan usaha berbentuk CV yang komisarisnya merupakan adiknya, yakni CV Usrul.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh salinan maupun dokumen perizinan yang dapat membuktikan legalitas penggunaan SIPB maupun kesesuaian wilayah izin dengan lokasi penambangan yang dimaksud.
Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara serta aparat penegak hukum, untuk memastikan status perizinan tambang tersebut serta legalitas penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Berita ini akan diperbarui setelah adanya keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang.












