KONAWE, BERITAKONAWE.COM- Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) bersama Forum Masyarakat Kecamatan Pondidaha menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Senin,.18/5/2026.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD Konawe segera menuntaskan polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang telah berlangsung selama 17 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan perubahan tapal batas wilayah tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, mereka juga menyinggung adanya dugaan kepentingan tertentu di kawasan perbatasan yang disebut masuk dalam areal pertambangan sejumlah perusahaan.
Salah satu massa aksi, Indra Dapa Saranani, dalam orasinya menegaskan bahwa secara administratif batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo telah ditetapkan berada di Sungai atau Kali Tukambopo.
Penetapan tersebut, kata dia, tertuang dalam SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang ditandatangani Lukman Abunawas.
Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya, batas wilayah itu berubah tanpa dasar yang jelas.
“Harapan kami persoalan tapal batas ini segera dituntaskan. Selama ini polemik terus terjadi, namun belum ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Konawe, massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Ketua Komisi III Ginal Sambari, Kristian Tandabioh, dan Abdul Rahim Lahusi.
Pertemuan kemudian dilanjutkan di ruang rapat dengar pendapat (RDP) Gusli Topan Sabara yang turut dihadiri Asisten I Pemda Konawe mewakili Bupati Konawe, Kapolsek Pondidaha, Kapolsek Unaaha, serta Kasat Pol PP.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Fordati, Ibnu Umar Sinapoy, menyampaikan bahwa sengketa tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Tahun 2005 dan SK Bupati Tahun 2008, termasuk penetapan Sungai Tukambopo sebagai batas alam kedua wilayah.
“Persoalan ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan bersama untuk menyelesaikan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD harus bersikap tegas agar persoalan tersebut tidak terus dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas dan tidak tersandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu di wilayah tapal batas. DPRD memiliki legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat agar masalah ini tidak terus berlarut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, yang juga pernah menjadi Ketua Pansus pemekaran Pondidaha-Amonggedo, menegaskan bahwa batas kedua kecamatan memang berada di Sungai Tukambopo.
“Batas kecamatan Pondidaha – Amonggedo itu berada di sungai/kali Tukambopo. Hanya saja pihak pemerintah tidak tegas dengan batas tersebut, sehingga sampai belasan tahun persoalan ini tidak ada kejelasan,” kata Ginal.
Di sisi lain, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menyampaikan permohonan maaf karena seharusnya aspirasi tersebut diterima oleh Ketua Komisi I.
Namun, karena sedang menjalankan agenda lapangan, penerimaan aspirasi akhirnya diwakili Ketua Komisi III setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengannya.
Made Asmaya juga menegaskan bahwa pihaknya segera menggelar rapat lanjutan bersama Forkopimda guna mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas tersebut.
“Teman-teman dari Fordati dan Forum Masyarakat Kecamatan Pondidaha menilai pemerintah kurang tegas sehingga persoalan ini berlarut hingga 17 tahun. Mudah-mudahan semua dapat segera kita tuntaskan,” kata Ketua DPRD.
Dia juga mengusulkan agar dilakukan peninjauan langsung di lapangan bersama pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat sebelum rapat lanjutan digelar.
“Sebaiknya kita turun sidak lapangan langsung bersama sama untuk melihat batas kecamatan yang dimaksud sebelum dilakukan rapat selanjutnya,” pungkasnya. Laporan redaksi












