Daerah

Tersangka kasus korupsi di Inspektorat Konkep Bertambah Kejari konawe ungkap peran Pelaku

×

Tersangka kasus korupsi di Inspektorat Konkep Bertambah Kejari konawe ungkap peran Pelaku

Sebarkan artikel ini

 

BERITAKONAWE.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,23 miliar.

Tersangka baru tersebut berinisial APG, yang diduga turut berperan dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif bersama bendahara Inspektorat Konkep, tersangka MA.

Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan usai dirinya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat (7/11/2025).

 

Kepala Kejari Konawe Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.

“Tersangka APG ini berperan membantu bendahara (MA) dalam membuat pertanggungjawaban fiktif. Dari hasil penyidikan, APG juga menerima aliran dana sekitar Rp90 juta,” ungkap Aswar kepada awak media.

Aswar menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:

M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023–April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

 

MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. M ditahan sejak 3 hingga 22 September 2025, sedangkan MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit hingga akhirnya dijemput paksa pada 5 September 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep Tahun Anggaran 2023. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, seluruh rangkaian perkara akan kami tangani secara utuh agar bisa disidangkan bersamaan,” jelas Aswar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP laporan Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *