KOlAKA.UTARA BERITAKONAWE.COM–Ratusan Masyarakat Yang Tergabung dalam Lembaga Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Resmi Menutup Aktivitas Pertambangan PT.Kasmar Tiar Raya (PT.KTR) yang memasuki Lahan Milik masyarakat Desa Lelewawo.
Aktivitas Pertambangan PT.KTR sebelumnya telah memasuki Lahan Milik masyarakat Tanpa Sepengetahun Pemilik, Sehingga Ratusan Masyarakat Melakukan Aksi Demontrasi Di kantor pihak Perusahaan untuk meminta pertanggung jawaban.
Melalui Jendral Lapangan Aksi, Abdul Halis, Mengatakan Bahwa Aksi Kami Adalah aksi damai dengan bertandang Dikantor PT.KTR Untuk meminta kejelasan Aktivitas Yang di masuki Dilahan milik Masyarakat Desa Lelewawo.
Dikantor Pihak Perusahaan telah dilakukan Upaya Diskusi atau hering Antara Masyarakat Dan Pihak Perusahaan, Namun Tidak Mendapat Kan Solusi yang baik, Pihak Perusahaan telah mengakui adanya Dokumen kepemilikan tanah masyarakat Desa Lelewawo.
“Pihak perusahaan mengakui adanya Dokumen Kepemilikan Tanah Masyarakat Desa Lelewawo, Kami Meminta Pihak Yang mengklaim tanah yang di garap perusahaan Juga membuktikan kepemilikan nya Sembari Aktivitas di hentikan untuk empat Hari kedepan, Namun Pihak perusahaan Tidak menerima” Ucap, Abdul Halis.
Dengan tidak adanya titik temu antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan, terjadi pula pemberhentian secara paksa aktivitas pertambangan PT. KTR yang disegel langsung oleh masyarakat pemilik lahan,” tutur Abdul Halis
Lanjut Kordinator Lapangan Aksi, Ujang Hermawan, Mengatakan Bahwa pihak Perusahaan Bukan Hanya Tanah Masyarakat Yang di Serobot Namun Ada beberapa Tanaman Masyarakat Yang juga di rusak.
Ratusan Tanaman Masyarakat Di rusak oleh pihak perusahaan PT.KTR seperti Tanaman Pohon sagu Dan juga Tambak ikan, kita ketahui bersama bahwa Pohon sagu adalah Makanan Pokok Masyarakat Desa Lelewawo.
“kami Mendesak PT. KTR Agar Segala Tanaman masyarakat yang di rusak Pihak perusahaan segera di pertanggung jawabkan Karna Ini Telah melanggar Aturan Yang berlaku di negara Indonesia” Ucap Ujang.
Dan mereka juga mendesak pihak perusahaan, APH, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan semua Stakeholder yang mempunyai kapasitas agar secepatnya menyelesaikan tanah masyarakat yang sudah di serobot, karena akan menimbulkan konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat Lingkar Tambang”, Tegas, Ujang Hermawan: laporan redaksi










