Daerah

Garpem Sultra Soroti Pemutusan Hubungan Kerja dan Dugaan Tidak Adanya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan di PT KML dan PT RPM

×

Garpem Sultra Soroti Pemutusan Hubungan Kerja dan Dugaan Tidak Adanya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan di PT KML dan PT RPM

Sebarkan artikel ini

 

KONAWE- BERITAKONAW.COM –Sekitar 25 orang karyawan dari sebuah perusahaan Kristal Mulya Logistik (KML) dan PT Rapika Putara Mandiri (RPM) yang bertempat di kecamatan Morosi dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas. Selain itu, para pekerja mengaku tidak menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak wajib setiap tenaga kerja di Indonesia.

Menurut keterangan sejumlah mantan karyawan, mereka tidak pernah mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun bukti pembayaran iuran selama bekerja. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan para pekerja ke dalam program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Menurut salah satu mantan karyawan mengatakan Selama kami bekerja, tidak ada kejelasan soal BPJS. Ketika di-PHK pun kami tidak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya,” ujar salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Para pekerja juga menyampaikan bahwa proses PHK dilakukan tanpa musyawarah, tanpa surat resmi yang lengkap, dan tanpa pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Mereka berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat turun tangan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.

Ini bukan hanya persoalan pemecatan massal, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak dasar pekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya. Garpem Sultra mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan,” tegasnya.

Aksan setiawan yang merupakan salah satu aktivis nasional meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. Kristal mulya Logistik (PT KML )dan PT. Rapika Putra Mandiri ( PT RPM) termasuk audit kepatuhan BPJS, status hubungan kerja, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, Garpem menuntut agar perusahaan mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja yang terdampak.

Aksan menilai bahwa kasus ini menjadi contoh nyata masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor industri tertentu di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, Garpem menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses ini hingga hak-hak para pekerja dipulihkan dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *