Daerah

Kuasa Hukum CV UPB Laporkan Inisal IF Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik

×

Kuasa Hukum CV UPB Laporkan Inisal IF Atas Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

BERITAKONAWE.COM | KONAWE – Dua
advokat dari Law Office Jn & Jn Partners, Jushriman dan Muhamad Andre Wiliamsah, resmi melaporkan pria berinisial IF ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Direktur CV Unaaha Bakti Persada(UBP), Yusrin Usbar.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 November 2025, yang memberikan kuasa penuh kepada kedua advokat untuk bertindak atas nama Yusrin Usbar, seorang pengusaha asal Kota Kendari.

Kasus ini bermula dari sebuah artikel yang diterbitkan oleh salah satu media online pada Sabtu, 1 November 2025. Dalam artikel itu, penulis bernama IF menyebut Yusrin Usbar sebagai “Escobar versi Konawe”, dan menyamakan dirinya dengan Pablo Escobar, sosok gembong narkoba internasional yang dikenal sebagai kriminal kelas dunia.

Dalam tulisannya, IF memuat kalimat “Namun ada yang lebih heboh lagi, banyak masyarakat di Kabupaten Konawe sudah tak asing dengan istilah nama Escobar, yang ternyata julukan itu ditujukan kepada Yusrin Usbar…”

Menurut Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman pengaitan nama klien mereka dengan sosok kriminal dunia merupakan bentuk serangan serius terhadap kehormatan dan martabat Yusrin Usbar, terlebih tuduhan tersebut dipublikasikan di ruang publik melalui media daring.

Jushriman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan saja menyesatkan, tetapi juga menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar serta merugikan nama baik Yusrin Usbar sebagai pengusaha.

“Kami memandang tulisan itu merupakan serangan langsung terhadap kehormatan klien kami. Tuduhan yang tidak berdasar, disebarkan ke ruang publik, dan jelas merugikan martabat serta reputasi beliau,” tegas Jushriman.

Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang menuding perusahaan kliennya mengelola tambang ilegal adalah fitnah yang melampaui batas kewajaran, karena tidak didukung fakta maupun bukti apa pun.

Dalam laporannya, Jushriman menjelaskan bahwa perbuatan teradu diduga memenuhi unsur pidana, di antaranya:

1. Pasal 310 ayat (1) KUHP
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

2. Pasal 310 ayat (2) KUHP
Pencemaran tertulis yang disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum.

3. Pasal 311 ayat (1) KUHP
Fitnah, apabila pelaku tidak mampu membuktikan tuduhan dan menyampaikannya bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Jushriman menilai bahwa unsur-unsur tersebut terpenuhi melalui publikasi tulisan yang menyebut Yusrin Usbar sebagai “Escobar” dan menuding aktivitas tambang klien mereka ilegal tanpa dasar yang sah.

Sebagai penguat laporan, Jushriman dan Andre telah menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk tautan berita, tangkapan layar, serta dokumen yang menunjukkan muatan fitnah dalam artikel tersebut.

Atas kejadian ini, kuasa hukum meminta aparat Kepolisian Resort Konawe untuk segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polres Konawe dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memproses pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” tutup Jushriman, laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *