Daerah

Carut Marut Pelantikan saat RDP, DPRD Konawe Minta SK Pergantian Kepsek Ditinjau Kembali

×

Carut Marut Pelantikan saat RDP, DPRD Konawe Minta SK Pergantian Kepsek Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

KONAWE, Beritakonawe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe melalui Komisi III meminta agar penerbitan Surat Keputusan (SK) baru maupun pergantian kepala sekolah ditunda hingga proses peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Tidak boleh dulu SK keluar. Kita tinjau dulu. Ini namanya hukum, harus jelas pijakannya. Sebelum peninjauan selesai, jangan dulu ada penerbitan SK baru,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik mutasi dan demosi kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penataan jabatan.
Menurut Ginal, kebijakan yang telah berjalan tidak serta-merta dibatalkan, melainkan akan dievaluasi ulang secara komprehensif untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
“Bukan batal, tapi kita akan tinjau kembali. Kalau memang nanti ditemukan ada yang tidak benar, berarti ada kesalahan yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dalam suasana rapat juga mencuat adanya dugaan kabar beredarnya rekaman percakapan transaksional. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III menegaskan posisi DPRD sebatas menjalankan fungsi pengawasan, bukan penyidikan.

“Kami bukan penyidik, kami hanya melakukan fungsi pengawasan dan peninjauan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan langsung melapor ke penegak hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi terkait dugaan tersebut baru diketahui dalam pertemuan dan dari pemberitaan media.
“Kalau memang ada percakapan atau rekaman yang mengarah pada dugaan pelanggaran, langsung saja laporkan. Itu ranahnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Komisi III juga menyoroti persoalan pertimbangan teknis (Pertek) dalam mutasi dan demosi kepala sekolah. Dalam rapat, Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom disebut menyampaikan bahwa apabila sudah ada Pertek, seharusnya tidak terjadi demosi.
“Kalau dalam Pertek ditegaskan tidak ada demosi, tapi faktanya ada demosi, berarti perlu kita cermati. Ada kemungkinan ketidaksesuaian yang harus kita klarifikasi,” lanjut Ginal.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan evaluasi akan dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi kesalahan individu kepada keseluruhan kebijakan.
“Kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat, berarti itu cacat secara administrasi. Tapi jangan kesalahan satu orang digeneralisasi kepada semua,” jelasnya.
Terkait isu adanya kepala sekolah yang disebut tidak memenuhi syarat kesehatan, Ginal menyatakan DPRD tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian medis.
“Kalau ada persoalan kesehatan, tentu itu harus disampaikan secara resmi. Kami bukan tenaga kesehatan. Tapi kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, itu berarti cacat dan harus ditinjau,” ujarnya.
Komisi III berharap seluruh proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan dinas terkait, BKPSDM, serta memperhatikan masukan organisasi profesi seperti PGRI, agar keputusan yang diambil benar-benar berdasar pada ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tandasnya.(laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *